MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pengerusakan terhadap Marah Amin (43), Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 22.30 wib di Jl. Selamat Gang Mesjid Lk XX Kel.Binjai Kec.Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kasi Humas Aiptu Herry kepada awak media menyebutkan bahwa tersangka berinisial ARH (23), jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Selamat Kel.Binjai Kec.Medan Denai.
Kejadiannya bermula pada saat pelapor pulang kerja dan mengetuk pintu rumahnya, sembari menunggu pintu dibuka oleh istrinya, tiba-tiba pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkirkan sepeda motor, lalu terlapor mendekati pelapor yang sedang diteras rumah.
"pelaku langsung memukul bagian kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali, namun korban menggunakan helm sehingga mengenai helm yang dipakai, " ucap Kasi Humas melalui realese tertulisnya.
Tidak hanya memukul, pelaku juga merusak pintu rumah korban, akibat dari perbuatannya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
"pelaku berkali-kali memukul pintu rumah, akhirnya saya keluar rumah lewat pintu belakang dan pelaku tahu dan pelaku berusaha mengejar saya sampai ke depan Jalan Selamat, namun pelaku berhenti di halaman rumahnya dan saya selanjutnya melaporkan ke Kantor Polsek Medan Area, " ucap Herry menirukan ucapan pelapor.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area Pada hari Senin tanggal 21 Februa 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, di Jalan Selamat, Kel.Binjai, Kec.Medan Denai melakukan penangkapan terhadap tersangka ARH, selanjutnya dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area guna untuk dilakukan proses penyidikan dan diserahkan kepada penyidik pembantu.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah parang bergagang kayu dan bersarung kayu, 3 (Tiga) keping pecahan kaca.
"Pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman tindak pidana “ Pengancaman ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 1 Tahun dan tindak pidana “ pengrusakan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 2 Tahun 8 Bulan, " tutup Kasi Humas Polsek Medan Area. (Alam)