MEDAN - Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 3 orang pelaku pengutipan liar (premanisme) yang viral di Media Sosial di Pergudangan PT. Intan Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kamis (10/2/2022) Pukul 13:00 Wib.
Kejadian berawal dari korban (supir) seperti biasa mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Intan Senin 07/02/2022, sekira pukul 16.00 WIB. Setelah sampai di pergudangan, selanjutnya pelaku inisial B menawarkan untuk menurunkan barang, oleh pihak korban (supir) melarang pelaku untuk menurunkan barang dan diberi 10.000 rupiah oleh korban (supir).
Namun pelaku B tidak terima dan meminta Rp 20.000, Selanjutnya terjadi keributan dan pelaku B memanggil 2 orang temannya inisial PR dan DS untuk mendampingi dirinya.
Pelaku diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan. Ketiga pelaku mengaku sebagai buruh harian lepas di pergudangan PT. Intan.
Selanjutnya pelaku membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan kepada pengelola pergudangan PT. Intan diingatkan untuk mengarahkan anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.